Tujuh Mantan Petinggi RSUD Mukomuko Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara 4,8 M
Mukomuko - Sebanyak tujuh mantan petinggi RSUD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Mukomuko. Mereka diduga terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar.
"Ketujuh tersangka ditahan pada Kamis (14/3/2024). Mereka diduga korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016-2021," ujar Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman, Jumat (15/3/2024).
Ketujuh tersangka itu adalah TA, mantan Direktur RSUD Mukomuko tahun 2016-2020, AF mantan bendahara BLUD RSUD, HI mantan Kabid Pelayanan, Kabid keuangan AT, KN, JM, dan HF.
"Usai diperiksa intensif ketujuh tersangka dinstruksikan Kajari untuk ditahan di Polres Mukomuko," lanjut Radiman.Selanjutnya, Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim menerangkan, kerugian Negara yang mencapai Rp 4,8 miliar itu dihasilkan dari modus belanja fiktif yang mencapai angka Rp 1,1 miliar.
Lalu, terjadi markup senilai Rp 490 juta, dan belanja tidak dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp 3,1 miliar.
Ia menambahkan, dalam perkara ini selain menahan tujuh tersangka, penyidik juga memeriksa ratusan saksi. Saksi-saksi yang diperiksa itu termasuk pimpinan perusahaan pemasok obat ke RSUD, dan pimpinan BPJS kesehatan. (Berbagai Sumber)