Tiktok Shop Ditutup, Dibolehkan Berjualan Namun Tidak Digabung dengan Medsos
Penutupan salah satu platform media belanja online asal Tiongkok yaitu Tiktok Shop yang akir-akhir ini sedang menjadi berita hot, dimana secara resmi ditutup pada hari Rabu, 4 september 2023 pada pukul 17.00 WIB oleh Pemerintah Indonesia dengan hasil keputusan Tiktok Shop akan berhenti beroperasi di Indonesia sedari tanggal yang telah di tetapkan. Hal ini tentunya menimbulkan kontroversi dan menggiring opini publik terkait pro dan kontra resminya ditutup Tiktok Shop ini mulai dari pedagang offline, pedagang online serta konsumen. Sebagian dari mereka ada yang merasa terugikan dengan adanya flatform social e-commerce ini, serta ada pula yang merasa dimudahkan dengan fitur ini.
Tiktok yang sebelumya hanya berupa aplikasi media sosial dengan fitur menonton, membuat vidio, mengunggah konten-konten vidionya dan pengguna juga dapat melakukan livestreamming. namun kemudian Tiktok mulai merilis fitur barunya yaitu Tiktok Shop, yang mulai dirilis pada tahun 2021, penggabungan fitur inilah yang di sebut dengan Social E-commerce, yang mana Tiktok sebagai platform media sosial juga menggunakan fitur E-commerce dalam satu aplikasi.
Namun akhir-akhir ini Tiktok Shop mejadi sorotan publik terkait ditutupnya flatform ini oleh Pemerintah, dengan masalah utamanya yaitu terkait dengan perizinan, hal ini seperti yang dikatakan oleh menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yaitu Teten Masduki yang mengatakan TikTok Shop tidak memiliki izin berdagang bagi E-commerce. Ia mengungkapkan TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
"Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A yang tidak boleh berdagang," kata Teten, baru baru ini, Teten menegaskan TikTok Shop harus memiliki izin berdagang sesuai aturan hukum di Indonesia. dimana izin usaha E-commerce telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dan Teten juga menegaskan sanggahan lain terkait “Indonesia yang anti Tiktok Shop dan Investasi” yang mana menurut Teten sebelum beroperasi, harusnya Tiktok Shop terlebih dahulu mengantongi izin E-commerce sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku."Indonesia tidak anti TikTok Shop. Saat ini ada anggapan TikTok Shop tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia. Ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing," tegas Teten.
Namun keputusan kebijakan pemerintah terkait Tiktok Shop ini adalah memisahkan faltform media sosial dan E-commerce atau Sosial Commerce, yang hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.
"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).
Ada beberapa alasan terkait mengapa media sosial dan E-commerce harus terpisah, alasan ini dikemukakan oleh salah satu Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari yakni sebagai berikut :1. Sebuah platform bisa memonopoli pasar
Hal yang di maksud di sini nanti ditakutkannya apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai, serta adanya alur monopoli traffic yang tanpa sadar di lakukan oleh pengguna, yang mana mereka diarahkan membeli sebuah produk tertentu tanpa sadar.
2. Platform bisa memanipulasi Algoritma
Manipulasi algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan di saat bersamaan mendiskriminasi produk lainnya, jadi jika sebuah platform sosial media dengan gabungan fitur e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna, dan di saat bersamaan hal ini akan mempersulit produk lokal untuk muncul di media sosial.
3. Platform bisa memanfaatkan traffic
Terkait hal ini media sosial memiliki traffic yang sangat besar, dan saat ini dapat dimanfaatkan menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce. trigger yang terhubung dengan e-commerce ini tidak boleh berada dalam satu flatform media sosial, karena akan menimbulkan tidak terjadinya equal playing field dalam industri digital di Indonesia.
4. Perlindungan Data.
Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemprosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya.
karena tujuan utama media sosial yaitu hanya untuk hiburan dan data yang terterang di sana tidak dan bukan untuk diperdagangkan.
Dari beberapa alasan dampak jika sebuah flatform media sosial ditambahkan fitur berdagang atau sosial E-commerce, akan menimbulkan dampak-dampak yang akan merugikan pihak pengguna.
Keputusan akhir pemerintah yang dilakukan pada rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di istana Kepresidenan, serta kementrian perdagangan yakni nya Zulkifli Hasan yang akan merevisi permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan Pembinaan,dan Pembinaan para pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem Elektonik. Dimana permendag yang baru akan mengantur bahwa Sosial Commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa,bukan untuk transaksi jual beli langsung.
Adanya kebijakan-kebijakan yang di buat pemerintah terkait sosial e-commerce ini bukan tanpa sebab akibat dan tujuan. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi industri dalam negri terutama UMKM,dapat kita lihat beberapa berita yang mengangkat kasus terkait pasar tanah abang yang yang makin sepi,serta keluhan-keluhan pedagang pasar dan UMKM lainnya. Walaupun meraka mencoba dan menyesuaikan cara berdagang sesuai perkembangan zaman seperti bejualan live di platform nedia sosial dan e-commerce tapi tidak mendapatkan penonton padahal di sisi lain, para artis-artis berhasil jualan sampai milyaran per hari nya padahal mereka menggunkan metode yang sama, dikarenakan meraka memiliki social branding tersendiri yang bagus, sehingga konsumen akan lebih tertarik dan pemerataan terhambat dan tidak berkembang, oleh karena itu pemerintah membuat kebijakan terkait pemisahan platform media sosial dengan e-commerce, salah satu contohnya yaitu fitur Tiktok Shop pada aplikasi sosial media Tiktok, tak ada alasan atau keputusan dilarang berjualan, tetapi kebijakan yang dimaksud yaitu boleh berjualan tetapi dengan platform terpisah antara media promosi dan pembayaran
Adanya Tiktok Shop ini membuat para pedagang dalam negeri mejadi kalah saing,karena untuk memulai sebuah usaha dagang, para pedagang diharuskan mengurus izin edar,SNI, sertifikasi halal,dsb. sementara yang di tiktok shop belum tentu telah memenuhi persyaratan dalam berdagang resmi.
Adapun pendapat terkait pro dan kontranya penutupan tiktok shop ini, yang menggiring opini sebagian masyarakat tentang “mengapa tiktok shop saja ya di tutup? adapun aplikasi e-commerce lain seperti instagram dengan fitur berbelanjannya?”,dalam masalah ini aplikasi Instagram memisahkan fitur-fitur yang terkait karena saat berbelanja di instagram konsumen akan diarahkan ke website atau e commerce lain, sedangkan pada Tiktok shop semua fitur digabungkan menjadi satu, hal itu yang kemudian juga mejadi alasan ditutupnya Tiktokshop karna takunya akan menimbulkan monopoli perdagangan.
Penulis : Bunga Alya Novita
Prodi :Ilmu Politik
Universitas : Universitas Andalas
Email : bunga191219.gmail.com
Nomor kontak/ WA : 083139567566